Dear Calon Pengantin, Lakukan 5 Vaksinasi Ini Sebelum Menikah

img
Ilustrasi vaksinasi.

KOMPAS.com – Lokasi acara, katering, maskawin, dekorasi, gaun, dan administrasi merupakan daftar panjang yang harus disiapkan calon pengantin beberapa bulan bahkan tahun sebelum melangsungkan pernikahan.

Saking sibuknya, mereka kerap tidak menyadari pentingnya pemeriksaan kesehatan pranikah atau premarital check up dan vaksinasi. Padahal, kedua hal tersebut merupakan langkah penting untuk mencegah penyakit yang mungkin timbul ketika menikah.

Sebagai langkah pencegahan penyakit sekaligus menciptakan Generasi Bersih dan Sehat (genbest), berikut 5 jenis vaksinasi yang perlu dilakukan calon pengantin.

1. Vaksin HPV

Human papillomavirus (HPV) merupakan virus yang menyebabkan infeksi di permukaan kulit dan berpotensi menimbulkan kanker leher rahim pada wanita dan penyakit kutil kelamin pada pria.

Virus HPV dapat menular melalui kontak langsung dan hubungan seksual. Oleh karena itu, vaksin ini penting diberikan kepada pasangan calon pengantin.

(Baca juga: Pentingnya Vaksinasi Sebelum Merencanakan Kehamilan)

Untuk diketahui, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) merekomendasikan pemberian vaksin HPV pada anak perempuan sejak usia 9 tahun dengan jeda waktu satu tahun.

Sementara pada orang dewasa atau yang telah aktif secara seksual, vaksinasi HPV dilakukan tiga kali dengan interval dua bulan antara vaksinasi pertama dan kedua serta interval 6 bulan antara vaksinasi kedua dan ketiga.

2. Vaksin hepatitis B

Vaksin Hepatitis B mengandung antigen permukaan virus hepatitis B (HBsAg) yang sudah dinonaktifkan. Vaksin ini akan menciptakan sistem kekebalan tubuh dengan menghasilkan antibodi.

Antibodi tersebut berfungsi untuk melawan virus hepatitis B yang berpotensi menimbulkan penyakit berbahaya, seperti sirosis dan kanker hati.

Sebagai informasi, vaksin hepatitis B termasuk vaksin dasar yang diberikan kepada bayi yang baru lahir hingga berusia 5 tahun.

(Baca juga: Ibu Harus Tahu, Imunisasi Ini Harus Diulang Saat Anak Remaja)

Meskipun sudah mendapatkannya di masa kanak-kanak, pemberian vaksin hepatitis B sebaiknya dilakukan kembali sebelum menikah.

Pasalnya, virus hepatitis B dapat ditularkan melalui hubungan seksual dan pemakaian barang pribadi secara bersamaan. Selain itu, virus ini juga dapat ditularkan melalui ibu kepada bayinya saat persalinan.

3. Vaksin DPT dan TT

Pada usia anak-anak, vaksin diphtteria, tetanus, dan pertussis (DPT) direkomendasikan dilakukan sebanyak tiga kali, yaitu pada usia 18 bulan, 5 tahun, dan 10 tahun.

Namun, pengulangan pada usia 10 tahun hanya berlaku untuk vaksin DT. Menurut dokter spesialis anak dari Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Bunda Menteng dr Ayu Pratiwi SpA, MARS, pertusis biasanya hanya menyerang pada usia balita sehingga vaksin ini tidak lagi dibutuhkan oleh anak di atas usia 5 tahun.

Meskipun pernah didapat pada masa kecil, perempuan yang hendak menikah wajib mendapat vaksinasi tetanus toksoid (TT) lagi.

(Baca juga: 21 Tahun Menjadi Batas Usia Minimal Cukup Menikah, Mengapa Demikian?)

Vaksinasi TT pada perempuan yang hendak menikah dapat meningkatkan kekebalan tubuh dari infeksi tetanus. Kekebalan tubuh ini akan “diwariskan” kepada bayinya ketika proses persalinan.

Sebagai informasi, tetanus yang menyerang bayi baru lahir disebabkan oleh basil clostridium tetani. Penyakit menular ini menimbulkan risiko kematian sangat tinggi.

4. Vaksin cacar air (varisela)

Cacar air merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus varicella-zoster (VZV). Seseorang yang terinfeksi cacar air ditandai dengan lepuhan merah atau ruam yang terasa gatal di seluruh tubuh.

Cacar air dapat menyerang segala umur dengan risiko lebih tinggi terhadap seseorang dengan kekebalan tubuh rendah.

Terkena cacar di trimester akhir masa kehamilan dapat meningkatan risiko penularan penyakit tersebut kepada bayi. Bahkan, meningkatkan risiko cacat janin.

(Baca juga: Imunisasi Sejak Dini Jadi Kunci Sukses Cegah Stunting pada Anak)

Meski demikian, vaksinasi cacar air saat hamil tidak disarankan. Oleh sebab itu, sebaiknya vaksin ini didapatkan sebelum menikah.

Vaksin cacar air diutamakan diberikan kepada perempuan di bawah usia 30 tahun dan belum pernah terinfeksi cacar air.

5. Vaksin MMR (mumps, measles, rubela)

Vaksinasi MMR merupakan jenis vaksin yang melindungi diri dari penyakit campak, gondongan, dan rubela. Adapun gondongan dapat menyebabkan infertilitas atau gangguan kesuburan. Oleh sebab itu, vaksinasi ini diperlukan sebelum merencanakan kehamilan.

Namun, vaksinasi MMR bukan ditujukan untuk ibu hamil. Pasalnya, vaksin ini bersifat sangat aktif sehingga dapat meningkatkan risiko keguguran.

Sebagai informasi, selain menyebabkan infertilitas, penyakit campak, gondongan, dan rubela juga berpotensi menimbulkan gangguan pendengaran dan mental pada bayi. Penyakit tersebut juga meningkatkan risiko bayi terlahir prematur dan keguguran pada ibu.

Itulah lima vaksin yang diperlukan calon pengantin sebelum menikah. Kelima vaksin ini merupakan investasi kesehatan jangka panjang bagi calon pengantin dan calon bayinya kelak.

Dengan memahami pentingnya vaksinasi sebelum menikah, risiko infeksi berbagai penyakit, bahkan yang menyebabkan kematian calon bayi, dapat dihindari.

Saat ini, Genbest bisa mencari informasi seputar kesehatan reproduksi, termasuk remaja putri, bayi, dan ibu hamil, serta pencegahan stunting melalui laman https://genbest.id/.

Penulis : Tim GenBest.id

ARTIKEL TERKAIT
img

Orangtua Perlu Mengatur Jarak Kehamilan, Ini 5 Manfaatnya

Kompas.com
img

Ibu, Ini Waktu Ideal Siapkan Anak Perempuan Hadapi Menstruasi Pertama

Kompas.com
img

Anemia Saat Hamil, Apakah Benar Bisa Menyebabkan Anak Lahir Prematur?

Kompas.com
img

Ibu, Ini Cara Atasi GTM pada Si Kecil

Kompas.com
img

Tak Hanya Jeruk, Berikut Sumber Vitamin C yang Bantu Lancarkan ASI untuk Busui

Kompas.com
Kunjungi Genbest.id untuk membaca artikel-artikel lain seputar tumbuh kembang anak